Setapak Langkah – 02 Mei 2026 | Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari baru-baru ini menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penetapan DPO tersebut merupakan langkah lanjutan setelah proses penyelidikan awal menemukan bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi, hasil visum et vivum, serta rekaman CCTV yang menunjukkan interaksi mencurigakan antara pelaku dan korban.
Berikut rangkaian tindakan yang telah diambil oleh aparat kepolisian:
- Pengumpulan bukti forensik dan saksi pada tanggal 12‑13 Mei 2024.
- Pemeriksaan awal anggota TNI pada 15 Mei 2024, di mana pelaku menolak memberikan keterangan.
- Penerbitan perintah penangkapan melalui DPO pada 20 Mei 2024.
- Koordinasi dengan Komando Daerah Militer (Kodam) setempat untuk menindaklanjuti status militer pelaku.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat Kendari, mengingat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi militer. Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu, baik terhadap warga sipil maupun anggota TNI.
Dalam pernyataannya, Kepala Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3, Kombes Pol. Dedy Prasetyo, menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas utama. Ia menambah bahwa setiap pelanggaran terhadap hak anak akan ditindak tegas sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Komandan Satuan (Sat) di daerah tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan dan menegaskan bahwa anggota yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi disiplin militer serta proses pidana.
Kasus ini juga memicu diskusi publik mengenai perlunya peningkatan mekanisme pengawasan internal di lingkungan TNI, serta perlunya pelatihan khusus bagi personel militer dalam menangani kasus kekerasan seksual anak.