Setapak Langkah – 01 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi mengumumkan perpanjangan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan sampai dengan 31 Mei 2026. Keputusan ini disampaikan melalui siaran pers pada awal bulan April 2026 sebagai respons atas kebutuhan industri untuk menyesuaikan sistem akuntansi digital dan mengurangi beban administratif.
Berikut poin‑poin penting terkait perpanjangan tersebut:
- Perpanjangan berlaku untuk semua wajib pajak badan, termasuk perusahaan domestik maupun anak perusahaan asing.
- Deadline sebelumnya, 31 Maret 2025, digeser dua bulan lebih ke depan.
- Tujuan utama adalah memberikan ruang tambahan bagi perusahaan dalam mempersiapkan data keuangan yang akurat.
- Wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif.
- Perpanjangan tidak memengaruhi kewajiban pembayaran pajak yang jatuh tempo sebelum tanggal baru.
Berikut rangkaian jadwal pelaporan yang berlaku setelah perubahan:
| Tahun Pajak | Deadline Laporan |
|---|---|
| 2024 | 31 Maret 2025 |
| 2025 | 31 Mei 2026 |
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan perusahaan dapat lebih leluasa melakukan audit internal, mengintegrasikan teknologi ERP, dan memastikan kepatuhan pajak tanpa terburu‑bururu. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi pada akhir tahun fiskal 2026.
Para pelaku usaha disarankan untuk memanfaatkan waktu tambahan ini secara optimal, memperkuat kontrol internal, serta tetap memperhatikan tenggat pembayaran pajak yang tidak berubah. Konsultasi dengan konsultan pajak atau mengakses layanan daring DJP Kemenkeu dapat membantu memastikan kepatuhan yang tepat.