Setapak Langkah – 01 Mei 2026 | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menegaskan pentingnya kepatuhan umat Islam dalam menunaikan ibadah haji, serta memperingatkan bahaya haji ilegal yang kerap menjerat jamaah pada penipuan dan risiko spiritual.
Cholil Nafis menekankan tiga hal utama yang harus dipahami oleh calon jamaah:
- Kepatuhan pada mekanisme resmi: Semua calon haji diwajibkan mendaftar melalui biro perjalanan ibadah (BPI) yang terdaftar dan memiliki akreditasi resmi. Hal ini menjamin keberlangsungan ibadah secara sah dan terjamin.
- Keikhlasan dalam niat: Haji harus dilandasi niat yang tulus semata‑mata karena Allah, bukan karena motivasi materi atau status sosial. Keikhlasan menjadi kunci utama agar ibadah diterima.
- Waspada terhadap penawaran yang terlalu menggiurkan: Jika harga paket haji terasa jauh lebih murah daripada tarif resmi, hal tersebut menjadi indikasi potensi penipuan.
Selain itu, MUI mengingatkan bahwa kuota haji yang ditetapkan pemerintah bersifat terbatas dan alokasi dilakukan secara adil melalui sistem antrian nasional. Oleh karena itu, calon jamaah disarankan untuk merencanakan keperluan haji jauh‑jauh hari, mengikuti jadwal yang ditetapkan, serta melengkapi persyaratan administratif tepat waktu.
Dalam upaya menekan praktik haji ilegal, MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, media, dan lembaga pendidikan, untuk menyebarkan informasi yang akurat serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya penipuan haji. Dengan sinergi ini, diharapkan jumlah kasus haji ilegal dapat berkurang secara signifikan.
Cholil Nafis menutup penyampaiannya dengan ajakan untuk selalu berdoa, meneladani nilai‑nilai kejujuran, serta menjunjung tinggi ketaatan terhadap peraturan negara demi kelancaran ibadah haji yang sah dan diterima Allah.