Setapak Langkah – 29 April 2026 | Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mengumumkan penutupan operasional Daycare Baby Preneur setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi di dalam fasilitas tersebut menjadi viral di media sosial. Video tersebut menampilkan anak‑anak usia dini tampak berada dalam situasi yang dianggap tidak aman dan kurang pengawasan, memicu kemarahan publik serta keprihatinan pihak berwenang.
Dalam rapat mendesak yang digelar pada Senin (27 April 2024), walikota Banda Aceh, H. Muhammad Thaib, menyatakan bahwa video tersebut melanggar standar layanan penitipan anak yang ditetapkan oleh Dinas Sosial dan Kesehatan. “Kami tidak akan mentolerir praktik yang dapat membahayakan anak‑anak kami. Oleh karena itu, operasional Daycare Baby Preneur dihentikan segera,” ujarnya.
Berikut langkah‑langkah yang diambil Pemkot setelah video beredar:
- Mengirim tim inspeksi ke lokasi untuk melakukan verifikasi kondisi fisik dan administratif.
- Menarik izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
- Memberikan peringatan resmi kepada pemilik dan menginstruksikan penutupan sementara hingga proses audit selesai.
- Menyiapkan program transisi bagi anak‑anak yang terdaftar, termasuk penempatan sementara ke daycare lain yang telah terverifikasi.
Pihak pengelola Daycare Baby Preneur menanggapi keputusan tersebut dengan menyatakan akan melakukan perbaikan dan mengajukan kembali permohonan izin setelah memenuhi semua persyaratan. Namun, mereka mengakui adanya kekurangan dalam prosedur keamanan dan kebersihan yang terdeteksi oleh tim inspeksi.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan cepat pemerintah, sementara yang lain menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan rutin terhadap fasilitas penitipan anak di seluruh Aceh. Organisasi perlindungan anak setempat menekankan pentingnya edukasi bagi orang tua dalam memilih layanan daycare yang terpercaya.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa di Indonesia, dimana video‑video yang memperlihatkan kondisi tidak layak di tempat penitipan anak memicu intervensi pemerintah daerah. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyiapkan pedoman baru yang mengatur standar keamanan, kebersihan, dan kualitas tenaga pendidik di daycare.
Ke depan, Pemkot Banda Aceh berencana melakukan audit menyeluruh terhadap semua daycare yang beroperasi di wilayahnya, serta meluncurkan kampanye sosialisasi mengenai hak‑hak anak dan pentingnya pengawasan orang tua dalam memilih layanan penitipan anak.