Setapak Langkah – 29 April 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan pentingnya partisipasi langsung kepala daerah dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi. Dalam keterangan resmi yang dirilis, Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa kehadiran gubernur atau kepala daerah provinsi merupakan kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan.
- Mengawasi proses penyusunan prioritas pembangunan.
- Memberikan arahan strategis sesuai dengan visi provinsi.
- Menyampaikan data dan informasi yang akurat untuk mendukung keputusan.
- Mengamankan keberlanjutan implementasi hasil Musrenbang.
Jika kepala daerah tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka Musrenbang dapat dianggap tidak sah dan harus dijadwalkan ulang. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penundaan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) serta memastikan akuntabilitas dalam proses perencanaan.
Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan bahwa:
- Setiap provinsi wajib melaporkan hasil Musrenbang kepada Kementerian dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Data hasil Musrenbang harus terintegrasi dalam Sistem Informasi Pembangunan Nasional (SIPN).
- Penyusunan anggaran harus selaras dengan prioritas yang telah disepakati dalam Musrenbang.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar tingkatan pemerintahan, mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan, dan menumbuhkan rasa memiliki di antara pemangku kepentingan. Dengan kepala daerah yang aktif berpartisipasi, proses perencanaan menjadi lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.