Setapak Langkah – 29 April 2026 | PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan kebijakan pengembalian biaya tiket sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang kereta api jarak jauh yang terdampak oleh insiden yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada hari Senin, 27 April 2026.
Insiden tersebut melibatkan kerusakan rel yang mengakibatkan penundaan layanan selama lebih dari dua jam, memaksa ribuan penumpang menunggu di stasiun tanpa kepastian jadwal keberangkatan. Akibatnya, banyak penumpang yang harus mengubah rencana perjalanan atau membatalkan tiket.
KAI menegaskan bahwa kebijakan refund penuh akan diterapkan tanpa syarat tambahan. Penumpang yang ingin mengajukan refund dapat melakukannya melalui tiga kanal resmi:
- Aplikasi KAI Access dengan mengisi formulir refund pada menu “Pengembalian Tiket”.
- Website resmi KAI dengan mengakses halaman “Refund Tiket”.
- Loket tiket di stasiun utama yang menyediakan layanan pengembalian dana secara langsung.
Setiap pengajuan akan diproses dalam waktu maksimal tiga hari kerja, dan dana akan dikembalikan ke metode pembayaran yang sama saat pembelian tiket.
Langkah-langkah pengajuan refund dijelaskan dalam tabel berikut:
| Langkah | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Masuk ke aplikasi atau website KAI, pilih “Refund Tiket”. |
| 2 | Masukkan nomor pemesanan dan identitas penumpang. |
| 3 | Unggah bukti pembayaran bila diminta. |
| 4 | Konfirmasi pengajuan dan tunggu notifikasi proses. |
| 5 | Terima dana refund melalui rekening atau kartu kredit yang dipakai. |
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari konsumen yang menilai KAI responsif terhadap masalah operasional. Analis industri transportasi memperkirakan bahwa kebijakan refund penuh dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mengurangi potensi kerugian reputasi bagi perusahaan.
Meski demikian, KAI juga mengingatkan bahwa penjadwalan ulang kereta tetap menjadi prioritas untuk memastikan kelancaran layanan di masa mendatang. Pihak manajemen berkomitmen memperbaiki infrastruktur rel secara menyeluruh guna mencegah kejadian serupa.