Setapak Langkah – 28 April 2026 | Polres Meranti, Riau, berhasil menyita 27 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan perdagangan narkotika internasional. Penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (SRNAT) Polres Meranti setelah mendapatkan intelijen mengenai pergerakan barang narkotika di wilayah kepulauan.
- Berat total sabu: 27 kg
- Jenis narkotika: sabu-sabu (metamfetamin)
- Lokasi penyitaan: perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
- Unit yang terlibat: Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polres Meranti
Kasus ini menegaskan peran penting Polri dalam memerangi jaringan narkotika yang beroperasi lintas negara. Jaringan tersebut diduga memiliki koneksi dengan pemasok di luar negeri dan menggunakan jalur laut sebagai sarana utama distribusi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah perbatasan Indonesia. Selain penyitaan, aparat juga akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berada di luar negeri.
Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tidak hanya berdampak pada keamanan publik, tetapi juga memberikan efek ekonomi positif dengan menurunkan biaya sosial yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba.