Setapak Langkah – 26 April 2026 | Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur yang sedang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terus berlanjut. Pada Jumat, 24 April 2024, dua orang mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Kedua saksi, yakni Letnan Jenderal (Purn) Agus Salim dan Mayor (Purn) Budi Santoso, masing‑masing pernah menjabat sebagai kepala bagian pengadaan alutsista dan koordinator proyek satelit. Mereka menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pencairan dana negara untuk proyek satelit tersebut, meskipun proses lelang dan penandatanganan kontrak sudah selesai.
Pernyataan mereka menegaskan tiga poin utama:
- Anggaran yang dialokasikan untuk satelit masih berada dalam status “tertahan” di rekening Kementerian Pertahanan.
- Penandatanganan kontrak tidak otomatis menjamin pencairan dana; pencairan baru dapat dilakukan setelah verifikasi teknis dan administratif selesai.
- Belum ada bukti bahwa uang negara telah disalurkan ke pihak ketiga atau kontraktor luar negeri.
Hakim menanggapi bahwa keterangan saksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyelidikan lanjutan, terutama terkait dugaan adanya manipulasi anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.
Pihak kejaksaan menambahkan bahwa investigasi masih berfokus pada alur alokasi dana, peran pejabat pembuat keputusan, serta kemungkinan adanya suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum di dalam Kementerian.
Sidang dijadwalkan kembali pada 2 Mei 2024 untuk mendengar saksi selanjutnya serta meninjau dokumen keuangan yang relevan.