Setapak Langkah – 26 April 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan rencana penutupan program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Kebijakan ini bertujuan memperkecil kesenjangan antara lulusan perguruan tinggi dengan kompetensi yang dicari oleh perusahaan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Budi, menjelaskan bahwa langkah tersebut akan menekan jumlah lulusan yang sulit diserap pasar kerja serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih siap pakai. Program yang tidak memenuhi standar kompetensi industri akan dievaluasi dan, bila tidak ada perbaikan, dapat dihentikan operasionalnya.
Berikut tahapan utama yang akan dilalui dalam proses penutupan program studi:
- Identifikasi program studi yang memiliki tingkat penyerapan kerja di bawah rata-rata nasional.
- Evaluasi kurikulum dan keterkaitan dengan standar kompetensi industri.
- Pemberian rekomendasi perbaikan kepada perguruan tinggi terkait.
- Monitoring hasil perbaikan selama satu tahun akademik.
- Jika tidak ada peningkatan signifikan, pengajuan rekomendasi penutupan ke Kementerian.
Pengukuran dampak kebijakan ini akan dipantau melalui data penempatan kerja lulusan, tingkat kepuasan industri, serta perubahan jumlah pendaftar pada program studi yang masih relevan. Diharapkan, dalam jangka menengah, rasio lulusan yang terampil dan siap kerja akan meningkat, sekaligus mengurangi beban biaya pendidikan yang tidak produktif.
Reaksi dari kalangan akademisi dan asosiasi industri beragam. Sebagian mendukung upaya ini sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan pendidikan tinggi dengan realitas pasar kerja, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penurunan diversitas ilmu pengetahuan jika penutupan terlalu cepat dilakukan.
Untuk memastikan transparansi, Kemendikbudristek akan mempublikasikan daftar program studi yang berada di bawah pengawasan serta memberikan ruang dialog bagi institusi pendidikan guna menyampaikan masukan atau keberatan.