Setapak Langkah – 25 April 2026 | Pada Rabu, 22 April 2026, penasihat hukum Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ketidakhadiran tersebut memicu penilaian hakim bahwa tindakan itu dapat masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses lelang dan pembelian laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah negeri. Pemerintah menuduh adanya indikasi korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, termasuk Menteri Nadiem. Penasihat hukum yang ditunjuk untuk membela Nadiem tidak muncul pada sidang penting tersebut, padahal kehadirannya diwajibkan oleh majelis hakim.
- Denda administratif yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.
- Penahanan singkat hingga maksimal lima hari.
- Perintah untuk hadir kembali dalam waktu yang ditentukan.
Hakim dalam persidangan menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap alasan ketidakhadiran. Jika terbukti tanpa alasan yang dapat diterima, penasihat hukum tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kasus ini menambah ketegangan politik, mengingat Nadiem Makarim merupakan sosok yang cukup populer di kalangan publik. Pengaruh putusan ini dapat berdampak pada persepsi publik terhadap integritas proses peradilan serta kepercayaan pada pejabat pemerintah yang terlibat.
Para pengamat hukum menilai bahwa penegakan sanksi contempt of court dapat menjadi contoh penting bagi disiplin peradilan, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Di sisi lain, pihak pembela menekankan pentingnya memberikan kesempatan bagi kuasa hukum untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran secara transparan.