Setapak Langkah – 25 April 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan) melakukan operasi pemindahan 263 narapidana berstatus high risk dari beberapa Lapas di Pulau Jawa ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Seluruh narapidana tersebut dipindahkan dengan menutup mata menggunakan kain penutup untuk mencegah koordinasi internal serta mengurangi risiko penyebaran barang terlarang, khususnya narkotika, selama proses transportasi.
Operasi yang dimulai pada tanggal 26 April 2024 ini melibatkan tim keamanan, petugas medis, serta unit transportasi khusus. Narapidana dibawa dengan armada bus tertutup yang dilengkapi sistem keamanan terkini, kemudian dilanjutkan dengan kapal cepat ke Pulau Nusakambangan, yang telah dijadikan lokasi penahanan khusus bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Berikut beberapa alasan utama di balik keputusan pemindahan tersebut:
- Mencegah penyebaran narkoba di Lapas asal, mengingat sebagian narapidana high risk memiliki jaringan distribusi narkotika.
- Meningkatkan pengawasan dengan menempatkan narapidana di fasilitas yang lebih terkendali dan dilengkapi teknologi pemantauan canggih.
- Meminimalisir potensi kerusuhan yang dapat terjadi bila narapidana berstatus tinggi berinteraksi dengan populasi narapidana lain.
- Menjamin keamanan transportasi dengan mengurangi kemungkinan komunikasi visual antar narapidana selama perjalanan.
Kepala Ditjen Pemasyarakatan, Irjen Pol (Purn) Rini Mariani, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menegakkan disiplin di dalam sistem pemasyarakatan serta memutus rantai distribusi narkoba yang selama ini mengintai lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi petugas Lapas dan masyarakat sekitar. Dengan menempatkan narapidana high risk di Pulau Nusakambangan, pihak berwenang dapat memusatkan sumber daya pengawasan dan intervensi secara lebih efektif.
Ke depan, Ditjen Pemasyarakatan berencana melakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas pemindahan ini serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk menindak jaringan kriminal yang beroperasi di dalam dan luar lembaga pemasyarakatan.