Setapak Langkah – 24 April 2026 | Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu yang melibatkan akademisi Feri Amsari. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan oleh LBH Tani Nusantara kepada kepolisian pada awal April 2024.
LBH Tani Nusantara, yang melaporkan kasus tersebut, menegaskan bahwa tujuan pelaporan bukan untuk menjerat atau mengkriminalisasi para pengkritik pemerintah. Dalam pernyataannya, LBH menekankan pentingnya melindungi kebebasan berpendapat serta menolak segala bentuk upaya yang dapat mengekang kritik konstruktif terhadap kebijakan publik.
Pemeriksaan yang berlangsung melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
- Pengumpulan bukti digital dan dokumen terkait pernyataan yang dipermasalahkan.
- Wawancara dengan saksi, termasuk pihak yang menuduh penyebaran hoax dan pihak yang dianggap menjadi korban.
- Analisis konteks pernyataan akademisi Feri Amsari serta verifikasi keabsahan informasi yang disebarkan.
- Penyusunan rekomendasi hukum berdasarkan temuan faktual.
Pihak akademisi Feri Amsari belum memberikan komentar resmi terkait pemeriksaan ini. Namun, ia dikenal sebagai peneliti yang sering mengkritisi kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial.
Reaksi publik beragam. Sebagian menganggap pemeriksaan ini sebagai upaya menegakkan kebenaran, sementara yang lain melihatnya sebagai potensi ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Organisasi kemanusiaan dan kebebasan sipil menyoroti pentingnya memastikan bahwa proses hukum tidak dijadikan alat untuk membungkam suara kritis.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran hukum, maka proses penyidikan akan berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, laporan tersebut dapat ditutup tanpa tindakan lebih lanjut.