Setapak Langkah – 24 April 2026 | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, tidak menyusun pedoman yang tepat dalam proses pengadaan liquefied natural gas (LNG). Penyidikan mengungkapkan bahwa kurangnya standar operasional menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,77 triliun.
Berikut rangkaian fakta penting yang ditemukan KPK:
- Pengadaan LNG senilai total lebih dari Rp 2 triliun.
- Tidak ada dokumen pedoman atau standar evaluasi yang resmi.
- Beberapa penawaran harga melebihi pasar internasional hingga 30%.
- Kerugian negara dihitung sebesar Rp 1,77 triliun setelah dilakukan audit.
Berikut timeline singkat terkait kasus ini:
| Tahap | Keterangan |
|---|---|
| 2020 | Hari Karyuliarto dilantik sebagai Direktur Gas Pertamina. |
| 2021 | Mulai penandatanganan kontrak LNG tanpa pedoman resmi. |
| 2022 | KPK menerima laporan indikasi penyimpangan dan memulai penyelidikan. |
| 2023 | Audit internal mengidentifikasi potensi kerugian Rp 1,77 triliun. |
| 2024 | Jaksa KPK menuntut Hari Karyuliarto mengembalikan kerugian negara. |
Jaksa penuntut menuntut Hari Karyuliarto untuk mengembalikan kerugian negara dan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor energi. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan industri energi dan mengingatkan pentingnya transparansi serta kepatuhan pada prosedur pengadaan publik. Pemerintah berjanji akan memperketat regulasi dan mengimplementasikan pedoman standar untuk semua proyek LNG ke depan.