Setapak Langkah – 24 April 2026 | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan keraguan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik dapat secara otomatis mengurangi risiko korupsi di dalam organisasi. Pihak partai menegaskan bahwa faktor utama pencegahan korupsi terletak pada keberadaan mekanisme demokratis internal yang kuat dan transparan.
Berikut beberapa elemen yang dianggap PKB sebagai kunci utama dalam memerangi korupsi internal partai:
- Pembentukan komite etik independen yang memiliki wewenang investigasi dan sanksi.
- Transparansi dalam pengelolaan keuangan partai, termasuk publikasi laporan keuangan secara berkala.
- Penguatan mekanisme pengaduan internal yang dapat diakses oleh semua anggota tanpa takut akan represif.
- Penerapan sistem rotasi jabatan di tingkat struktural untuk menghindari akumulasi kekuasaan.
- Pengawasan eksternal oleh lembaga independen atau auditor publik.
PKB juga menambahkan bahwa edukasi anggota tentang nilai-nilai integritas serta penegakan disiplin secara konsisten menjadi prasyarat penting sebelum menerapkan regulasi masa jabatan. Tanpa landasan budaya anti‑korupsi yang kuat, kebijakan pembatasan masa jabatan hanya akan menjadi simbolik.
Dengan menekankan pentingnya reformasi struktural, PKB berharap partai politik di Indonesia dapat menjadi contoh dalam mengelola kepemimpinan yang bersih dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.