Setapak Langkah – 21 April 2026 | Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengajukan usulan peningkatan porsi Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng Minyakita menjadi 60 % dari total produksi, dengan tujuan utama menjaga kestabilan harga di pasar domestik.
Usulan ini muncul setelah observasi bahwa fluktuasi harga minyak goreng akhir-akhir ini menimbulkan beban bagi konsumen, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah. Porsi DMO yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan volume pasokan ke dalam negeri, menurunkan tekanan pada harga eceran.
| Parameter | Saat Ini | Usulan |
|---|---|---|
| DMO Minyakita | 30 % | 60 % |
Berikut beberapa alasan utama yang disampaikan Bapanas dalam usulannya:
- Menjamin ketersediaan minyak goreng berkualitas di pasar domestik.
- Mengurangi ketergantungan pada ekspor yang dapat memicu lonjakan harga internal.
- Mendukung stabilitas inflasi makanan, mengingat minyak goreng termasuk komoditas penting.
- Memberikan ruang bagi produsen lokal untuk meningkatkan produksi secara berkelanjutan.
Pihak pemerintah dan asosiasi produsen minyak goreng diperkirakan akan meninjau usulan tersebut dalam rapat koordinasi antar‑kementerian. Jika disetujui, pelaksanaan peningkatan DMO akan dimulai pada kuartal berikutnya dengan mekanisme pelaporan yang lebih transparan.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan ini dapat memberikan efek jangka pendek berupa penurunan harga eceran, namun efektivitas jangka panjang tetap bergantung pada kemampuan produksi domestik untuk memenuhi target 60 % tanpa mengorbankan kualitas.