Setapak Langkah – 21 April 2026 | Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) yang terpilih pada Muktamar VI di Bali pada 26-27 April 2024 mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 April 2024. Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh munculnya dualisme kepengurusan di partai, yang menimbulkan perselisihan internal dan menurunkan legitimasi kepemimpinan.
Dualisme yang dimaksud terjadi ketika dua kelompok dalam partai mengklaim memiliki otoritas sah atas jabatan kepengurusan tertinggi. Salah satu kelompok dipilih melalui mekanisme konvensional Muktamar, sementara kelompok lainnya mengklaim sahitasnya berdasarkan prosedur internal yang diperdebatkan. Konflik ini berujung pada kebuntuan pengambilan keputusan strategis, termasuk penetapan kandidat legislatif dan posisi struktural partai.
Berikut langkah‑langkah yang diambil PBB dalam proses hukum:
- Pengajuan petisi ke MK yang memuat alasan bahwa UU Parpol tidak memberikan ruang yang cukup untuk menyelesaikan sengketa internal partai.
- Permintaan kepada MK untuk menafsirkan kembali pasal‑pasal kritis, khususnya yang mengatur tentang pembentukan dan pembubaran kepengurusan partai.
- Penunjukan tim hukum internal yang dipimpin oleh advokat senior untuk menyusun argumen konstitusional.
- Pengajuan bukti dokumentasi Muktamar VI Bali serta keputusan‑keputusan internal yang diperdebatkan.
- Penjadwalan sidang uji materi yang diperkirakan akan berlangsung dalam tiga bulan ke depan.
Selain menantang UU Parpol, PBB juga meminta MK untuk membatasi kewenangan Menteri Hukum dan HAM dalam mencabut atau menangguhkan status hukum partai. PBB berpendapat bahwa intervensi eksekutif dapat melanggar prinsip independensi partai politik yang dijamin konstitusi.
Jika MK memutuskan mendukung gugatan PBB, hal ini dapat menimbulkan preseden penting bagi partai‑partai lain yang menghadapi konflik internal serupa. Sebaliknya, penolakan terhadap gugatan dapat memperkuat peran Menteri Hukum dalam mengawasi kepatuhan partai terhadap peraturan perundang‑undangan.
Pengamat politik menilai bahwa dinamika ini mencerminkan tantangan struktural dalam sistem multipartai Indonesia, di mana mekanisme internal partai masih belum sepenuhnya matang untuk menyelesaikan perselisihan tanpa campur tangan lembaga negara.