Setapak Langkah – 19 April 2026 | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan perlunya regulasi yang tegas terhadap rokok elektronik (vape) setelah belakangan ini produk tersebut semakin dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan dan distribusi narkoba baru. Ia menyoroti bahwa vape tidak lagi sekadar barang konsumen, melainkan potensial menjadi pintu masuk peredaran zat terlarang yang mengancam kesehatan publik.
Menko PM menuntut adanya kerangka regulasi yang mencakup:
- Pembatasan impor dan distribusi produk vape yang belum memiliki izin resmi.
- Penerapan standar keamanan pada cairan e‑liquid, termasuk larangan pencampuran bahan narkotika.
- Pencatatan dan pelaporan penjualan secara digital untuk memudahkan pemantauan pasar.
- Pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi pelanggar, termasuk penutupan toko dan penyitaan barang.
- Edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan vape sebagai sarana narkoba melalui program pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Abdul Muhaimin menekankan kolaborasi lintas sektoral antara kementerian, lembaga kepolisian, Badan Narkotika Nasional, serta asosiasi produsen vape. Kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi, sehingga peredaran vape ilegal dapat dipotong dari hulu hingga hilir.
Jika regulasi yang diusulkan dapat diimplementasikan secara konsisten, diharapkan tidak hanya menurunkan angka penyalahgunaan narkoba, tetapi juga melindungi generasi muda dari risiko kecanduan nikotin serta dampak kesehatan jangka panjang. Menko PM menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap proaktif dalam menegakkan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.