Setapak Langkah – 19 April 2026 | Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa dana nasabahnya tetap aman meski muncul kasus penyelewengan dana gereja Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara yang diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah anggota jemaat melaporkan tidak menerima sumbangan yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan gereja dan program sosial. Penyelidikan internal BNI menunjukkan bahwa dana tersebut tidak berada dalam rekening nasabah biasa, melainkan dalam rekening khusus yang dikelola oleh pihak ketiga yang kemudian diduga melakukan penyalahgunaan.
- Jumlah dana yang dipertanyakan: sekitar Rp28 miliar.
- Pihak yang terlibat: pengurus keuangan Paroki Aek Nabara dan pihak luar yang memiliki akses ke rekening khusus.
- Langkah BNI: mengaudit transaksi, membekukan rekening terkait, dan melaporkan temuan ke otoritas kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur BNI, John Doe (nama fiktif), menyatakan bahwa bank telah menerapkan sistem pemantauan transaksi yang ketat dan semua dana nasabah disimpan dalam rekening yang terpisah serta dilindungi oleh regulasi perbankan yang ketat. Ia menambahkan bahwa tidak ada dana nasabah BNI yang terpengaruh oleh kasus ini.
Otoritas terkait, termasuk OJK dan kepolisian, telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat serta mengembalikan dana yang disalahgunakan kepada para jemaat.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai keamanan dana di lembaga keuangan, namun BNI berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat mekanisme kontrol internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.