Setapak Langkah – 19 April 2026 | Dalam sebuah pertemuan yang diadakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Gubernur Lemhannas Ace, Hasan Syadzily, menegaskan pentingnya peran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai penghubung utama antara aspirasi daerah dan kebijakan nasional. Menurut Syadzily, fungsi strategis ini menjadi kunci dalam memastikan pembangunan yang efektif, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Fungsi Utama Ketua DPRD
- Representasi Rakyat: Ketua DPRD bertindak sebagai suara kolektif warga daerah di tingkat legislatif, memastikan kepentingan lokal tidak terabaikan dalam proses pembuatan kebijakan.
- Pengawal Kebijakan: Memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta memberikan masukan konstruktif untuk menyesuaikan program dengan realitas lapangan.
- Jembatan Koordinasi: Menjalin komunikasi intens antara pemerintah daerah, DPRD, serta kementerian terkait, sehingga sinergi antar‑level pemerintahan dapat terwujud.
- Akuntabilitas dan Transparansi: Mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan, serta menuntut pertanggungjawaban yang jelas dari semua pihak.
Syadzily menambahkan bahwa tanpa peran aktif Ketua DPRD, terdapat risiko terjadinya kesenjangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan spesifik daerah. Oleh karena itu, Lemhannas menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi para pemimpin legislatif daerah melalui pelatihan, studi banding, serta forum dialog lintas wilayah.
Selain itu, Lemhannas juga mengusulkan pembentukan mekanisme evaluasi rutin yang melibatkan stakeholder daerah, akademisi, dan lembaga pemantau independen. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan umpan balik yang objektif dan memperkuat proses pengambilan keputusan yang berbasis data.