Setapak Langkah – 18 April 2026 | Jawa Pos melaporkan bahwa Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, kini secara resmi diberi wewenang untuk menyampaikan pertimbangan tertulis terkait pengangkatan maupun pemecatan anggota direksi hingga dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertanian.
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja BUMN pertanian, serta memastikan bahwa kepemimpinan perusahaan publik dapat disesuaikan dengan tujuan strategis nasional.
Berikut beberapa poin penting dari aturan baru tersebut:
- Wewenang tertulis dapat diberikan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri BUMN atau pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
- Pertimbangan tertulis dapat berupa usulan pengangkatan atau pemecatan, yang selanjutnya harus didukung oleh alasan yang jelas dan bukti yang memadai.
- Proses evaluasi akan melibatkan Komite Pengawas BUMN serta audit internal untuk menilai kinerja dan kepatuhan direksi atau dewan pengawas yang bersangkutan.
- Keputusan akhir tetap berada pada otoritas BUMN bersangkutan, namun pertimbangan Menteri Pertanian memiliki bobot signifikan dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan aturan ini, diharapkan BUMN pertanian dapat lebih responsif terhadap tantangan sektor pertanian, seperti kebutuhan inovasi, peningkatan produktivitas, serta penyesuaian kebijakan yang selaras dengan agenda pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan.
Para pengamat menilai bahwa kebijakan ini dapat mempercepat perombakan kepemimpinan yang dianggap kurang efektif, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai independensi BUMN dari intervensi politik. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam proses pertimbangan tertulis serta adanya mekanisme pengawasan yang kuat untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
Secara praktis, Menteri Pertanian akan menyampaikan surat pertimbangan kepada Menteri BUMN atau pejabat terkait, yang kemudian akan memproses rekomendasi tersebut sesuai prosedur internal BUMN. Jika rekomendasi diterima, perubahan struktural dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, biasanya tidak lebih dari tiga bulan sejak penerimaan surat.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menempatkan sektor pertanian sebagai prioritas strategis, sekaligus mempertegas komitmen untuk meningkatkan tata kelola BUMN demi kepentingan petani, konsumen, dan perekonomian nasional.