Setapak Langkah – 18 April 2026 | Pajak Air Tanah (PAT) mengalami kenaikan signifikan yang menimbulkan keresahan di kalangan pelaku industri, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM). Kenaikan tarif yang diberlakukan pada tahun ini mencapai persentase tertinggi dalam lima tahun terakhir, memaksa banyak perusahaan untuk meninjau ulang biaya operasional mereka.
Badan Geologi Indonesia menegaskan pentingnya sinergi antara industri dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tingkat daerah. Menurut Kepala Badan Geologi, koordinasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak menghambat produksi serta menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah.
Beberapa poin utama yang disampaikan oleh Badan Geologi meliputi:
- Pengumpulan data pemetaan zona air tanah secara terintegrasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
- Penyusunan mekanisme pembayaran PAT yang memperhitungkan kapasitas produksi UMKM.
- Penyuluhan mengenai teknik konservasi air tanah guna mengurangi beban pajak.
Selain itu, Dinas ESDM diharapkan dapat memfasilitasi perizinan dan memberikan insentif bagi perusahaan yang mengimplementasikan teknologi ramah lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Para pelaku UMKM mengaku masih menyesuaikan diri dengan tarif baru. Beberapa di antaranya mempertimbangkan relokasi atau diversifikasi produk agar tidak terlalu bergantung pada penggunaan air tanah. Namun, mereka juga menyambut baik ajakan Badan Geologi untuk berdialog, mengingat adanya peluang mendapatkan bantuan teknis dan finansial melalui program pemerintah.
Secara keseluruhan, kenaikan PAT menuntut kolaborasi lintas sektor. Dengan koordinasi yang efektif antara Badan Geologi, Dinas ESDM, dan industri, diharapkan kebijakan pajak dapat diterapkan secara adil tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi daerah.