Setapak Langkah – 16 April 2026 | Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengesahkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 (Permenhut 6/2026) yang bertujuan memperkuat mekanisme perdagangan karbon yang berasal dari hutan. Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam upaya nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca serta mendukung target net-zero pada 2060.
Beberapa poin utama dalam Permenhut 6/2026 antara lain:
- Perluasan ruang lingkup: Sekarang semua jenis hutan, termasuk hutan produksi, konservasi, dan rehabilitasi, dapat menjadi sumber kredit karbon, selama memenuhi standar verifikasi.
- Standar verifikasi yang ketat: Kredit karbon harus melewati audit independen yang mengacu pada metodologi internasional seperti VCS (Verified Carbon Standard) dan CDM (Clean Development Mechanism).
- Skema insentif fiskal: Pemerintah menawarkan pembebasan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam pasar karbon hutan serta subsidi bagi proyek restorasi hutan.
- Penegakan hukum: Ditetapkan sanksi administratif hingga denda maksimum Rp5 miliar bagi pelanggar yang memanipulasi data atau melakukan perdagangan ilegal.
- Pengawasan berbasis digital: Sistem pelaporan berbasis platform daring yang terintegrasi dengan data satelit untuk memantau perubahan tutupan hutan secara real‑time.
Dengan regulasi ini, diharapkan aliran investasi ke sektor kehutanan meningkat, khususnya dari pelaku pasar karbon internasional. Selain itu, kebijakan ini juga memberi peluang bagi masyarakat lokal dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk berpartisipasi dalam skema pembayaran jasa lingkungan (PES) melalui penjualan kredit karbon.
Penerapan Permenhut 6/2026 selaras dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris serta program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). Pemerintah menargetkan terciptanya pasar karbon hutan domestik yang transparan, likuid, dan dapat bersaing secara global dalam lima tahun ke depan.
Implementasi kebijakan ini akan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Badan Restorasi Ekosistem (BRE) dan Lembaga Pengelola Sertifikasi (LPS). Koordinasi lintas sektoral diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pengurangan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan komunitas sekitar hutan.