Setapak Langkah – 16 April 2026 | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan Fadila Marasabessy, seorang perempuan berusia 33 tahun yang telah menjadi buron selama dua tahun setelah divonis dalam kasus narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah pasar di Ambon, di mana Fadila tengah menjual handphone secara informal.
Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh Tim Tabur dalam operasi penangkapan tersebut:
- Pengumpulan intelijen dari masyarakat setempat dan jaringan informan mengenai aktivitas jual‑beli barang elektronik yang mencurigakan.
- Pemetaan lokasi pasar yang sering dikunjungi oleh tersangka dan identifikasi titik penjualan HP.
- Pengawasan intensif selama tiga hari dengan tim penyidik berpakaian sipir pasar.
- Koordinasi dengan Satreskrim Polri setempat untuk pengamanan dan penangkapan.
- Penangkapan Fadila Marasabessy pada pukul 14.30 WIB, diikuti proses pengamanan barang bukti.
Setelah penangkapan, barang bukti berupa handphone yang dijual oleh tersangka disita dan akan diproses lebih lanjut sebagai bagian dari penyidikan. Fadila Marasabessy kini berada di tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku dan akan menjalani proses hukum lanjutan sesuai dengan putusan pengadilan.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi contoh bagi upaya pemberantasan jaringan narkotika di wilayah Maluku, sekaligus menunjukkan efektivitas kerja sama antara Kejaksaan, Polri, dan masyarakat dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan narkotika.