Setapak Langkah – 15 April 2026 | Oditur Militer II-07 Jakarta akan menyerahkan berkas perkara terkait dugaan penyiraman air keras yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Andrie Yunus ke pengadilan pada hari berikutnya. Penyerahan berkas ini menandai langkah resmi dalam proses hukum yang diharapkan bersifat terbuka dan transparan.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa Andrie Yunus memerintahkan penggunaan cairan berbahaya selama aksi demonstrasi, yang kemudian menimbulkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Oditur Militer melakukan penyelidikan selama beberapa minggu, mengumpulkan bukti berupa saksi, foto, dan rekaman video.
Berikut tahapan proses yang akan ditempuh:
- Pemeriksaan akhir berkas oleh Oditur Militer II-07.
- Penyerahan dokumen resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta.
- Pengajuan surat panggilan kepada terdakwa dan saksi.
- Pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
- Putusan akhir setelah pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh prosedur akan dilaksanakan sesuai dengan prinsip independensi peradilan, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.