Setapak Langkah – 15 April 2026 | Beberapa pemerintah daerah (pemda) di Indonesia mulai mengeluarkan peraturan daerah yang mengenakan pajak atas penggunaan air permukaan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan air di sektor agrikultur serta upaya meningkatkan pendapatan daerah. Namun, langkah tersebut menimbulkan perdebatan sengit terkait kesesuaian dengan peraturan perundang‑undangan nasional.
Di sisi lain, pemerintah daerah berargumen bahwa pajak tersebut bersifat “lokal” dan ditujukan untuk menutupi biaya operasional pengelolaan sumber daya air di wilayahnya, termasuk pemeliharaan sungai, irigasi, dan mitigasi pencemaran. Mereka juga menyoroti bahwa industri sawit merupakan kontributor signifikan terhadap pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan serta retribusi lainnya.
| Provinsi | Jenis Pajak | Tarif (Rp/m³) |
|---|---|---|
| Riau | Pajak Air Permukaan | 1.500 |
| Sumatera Utara | Pajak Air Permukaan | 2.000 |
| Kalimantan Barat | Pajak Air Permukaan | 1.200 |
Berbagai pihak menilai bahwa kebijakan ini dapat menambah beban operasional perusahaan sawit, terutama bagi perkebunan berskala kecil dan menengah. Peningkatan biaya air dapat menurunkan margin keuntungan, memicu penurunan investasi, dan pada akhirnya berdampak pada penyerapan tenaga kerja di daerah.
- Potensi penurunan produksi sawit sebesar 2‑3% dalam jangka pendek.
- Risiko penurunan investasi asing langsung (FDI) di sektor agrikultur.
- Penambahan beban administrasi bagi perusahaan dalam melaporkan penggunaan air.
Para ahli ekonomi dan lingkungan menyarankan beberapa langkah alternatif. Pertama, pemda dapat mengoptimalkan pengelolaan air melalui mekanisme insentif, seperti subsidi bagi perusahaan yang menerapkan teknologi irigasi efisien. Kedua, koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pajak air dengan kerangka hukum nasional. Ketiga, transparansi dalam penggunaan pendapatan pajak harus dijamin agar masyarakat dapat melihat manfaat langsung, misalnya investasi dalam infrastruktur irigasi atau program konservasi lingkungan.
Secara keseluruhan, meskipun tujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak air permukaan memiliki dasar ekonomi yang wajar, penerapannya harus selaras dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Tanpa kepastian hukum, kebijakan ini berpotensi menimbulkan sengketa administratif dan mengganggu iklim investasi di sektor sawit.