Setapak Langkah – 14 April 2026 | Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sebanyak 19 negara di dunia tengah menantikan hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan regulasi ini dapat menjadi contoh bagi negara‑negara lain yang ingin mengembangkan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.
PP Tunas dirancang untuk memperkuat fondasi teknologi nasional melalui tiga pilar utama: peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyederhanaan regulasi bagi startup, serta penyediaan infrastruktur digital yang merata. Dengan menitikberatkan pada kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan institusi pendidikan, regulasi ini diharapkan dapat mempercepat inovasi dan menciptakan lapangan kerja di sektor teknologi.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Meutya Hafid dalam konferensi pers:
- Negara‑negara Asia‑Pasifik, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, menilai Indonesia sebagai pasar yang strategis untuk teknologi 5G dan kecerdasan buatan.
- Beberapa negara Eropa, seperti Jerman dan Belanda, tertarik pada model regulasi yang mempermudah proses perizinan bagi perusahaan teknologi.
- Negara‑negara berkembang di Afrika dan Amerika Latin melihat peluang belajar dari pendekatan inklusif yang diusung PP Tunas.
Meutya menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas tidak hanya diukur dari jumlah startup yang terdaftar, melainkan juga dari kualitas ekosistem yang tercipta, termasuk peningkatan akses internet di daerah terpencil dan peningkatan literasi digital masyarakat.
Selain itu, kementerian berencana untuk meluncurkan serangkaian program pendampingan, seperti pelatihan intensif bagi pengembang aplikasi, hibah inovasi untuk perusahaan rintis, serta insentif pajak bagi investasi di bidang teknologi hijau.
Jika implementasi berjalan lancar, Indonesia berpotensi menjadi contoh utama bagi negara‑negara lain dalam mengintegrasikan kebijakan digital yang bersinergi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Para pengamat menilai bahwa perhatian internasional ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi perdagangan digital dan membuka peluang kerja sama bilateral yang lebih luas di bidang teknologi.