Setapak Langkah – 13 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial menyiapkan penambahan sekitar 25 ribu keluarga ke dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program bantuan sosial pada Triwulan II tahun 2026. Penambahan ini bertujuan memperluas jangkauan bantuan kepada rumah tangga yang berada di ambang kemiskinan.
Sementara itu, sebanyak 11 ribu keluarga yang sebelumnya tercatat dalam KPM akan dikeluarkan karena tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan yang telah ditetapkan. Peninjauan ulang data KPM dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Berikut rangkuman kebijakan terbaru terkait bantuan sosial:
- Penambahan 25.000 keluarga baru ke dalam KPM untuk Triwulan II 2026.
- Pengeluaran 11.000 keluarga yang tidak memenuhi syarat lagi.
- Kriteria utama meliputi pendapatan rumah tangga di bawah batas kemiskinan, kepemilikan aset terbatas, dan kondisi sosial‑ekonomi yang rentan.
- Proses verifikasi dilakukan melalui integrasi data kependudukan, data kependudukan, dan survei lapangan.
- Target pencapaian: meningkatkan tingkat kesejahteraan keluarga miskin sebesar 3% dalam setahun.
Penambahan keluarga penerima manfaat diharapkan dapat menstimulasi konsumsi domestik, mengurangi beban ekonomi rumah tangga terdampak, serta memperkuat upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Sementara keluarnya 11 ribu KPM diharapkan meningkatkan efisiensi alokasi anggaran dan mencegah bantuan beredar ke pihak yang tidak berhak.