Setapak Langkah – 13 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri berhasil menghentikan 1.243 calon jemaah haji yang hendak berangkat secara ilegal. Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal yang dibentuk khusus untuk menanggulangi praktik penjualan tiket haji di luar mekanisme resmi.
Satgas melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, memetakan jaringan penjual tiket gelap, serta melakukan razia di titik-titik strategis, termasuk kantor travel yang tidak berlisensi dan pelabuhan. Dari hasil razia, sejumlah dokumen palsu, uang tunai, dan identitas calon jemaah yang tidak terdaftar pada sistem Kementerian Haji berhasil disita.
Berikut rangkaian langkah utama yang diambil Satgas:
- Pengumpulan data intelijen dari masyarakat, lembaga keagamaan, dan media sosial.
- Koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Haji, Polri, dan Badan Pengawas Perjalanan Ibadah (BPPPI).
- Pengawasan ketat terhadap agen travel yang belum memiliki izin resmi.
- Operasi lapangan berupa penggerebekan dan penahanan terhadap pelaku serta calon jemaah yang terlibat.
- Penyuluhan kepada publik mengenai bahaya haji ilegal melalui media massa dan kanal resmi pemerintah.
Para korban yang berhasil dicegah akan diarahkan untuk mendaftar melalui jalur resmi, dengan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dan biaya yang dibayarkan transparan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik haji ilegal, mengingat potensi bahaya kesehatan, keselamatan, serta implikasi hukum bagi pihak yang terlibat.