Setapak Langkah – 12 April 2026 | Habiburokhman, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, menegaskan bahwa Komisi III DPR berperan sebagai pengawas, bukan sebagai pihak yang melakukan intervensi hukum terhadap proses peradilan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang diadakan baru-baru ini, dimana para anggota parlemen mendengarkan berbagai aduan masyarakat.
Berikut beberapa poin utama yang diungkapkan:
- Komisi III tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan pengadilan atau proses peradilan.
- Peran utama Komisi III adalah mengawasi pelaksanaan kebijakan hukum, memastikan transparansi, serta menindaklanjuti aduan publik.
- Aduan yang masuk akan disalurkan ke unit kerja terkait untuk diproses lebih lanjut, termasuk penyelidikan atau rekomendasi perbaikan kebijakan.
- Pengawasan dilakukan melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, serta pertanyaan lisan kepada pejabat pemerintah.
Habiburokhman menambahkan bahwa intervensi hukum dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi peradilan. Oleh karena itu, Komisi III berkomitmen menjaga batasan antara fungsi pengawasan dan campur tangan dalam proses peradilan.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan, karena hal tersebut menjadi dasar bagi Komisi III untuk melakukan evaluasi kebijakan dan meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang konstruktif antara lembaga legislatif dan yudikatif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.