Setapak Langkah – 12 April 2026 | Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menandatangani Surat Edaran yang secara resmi mendukung penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut. SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kesejahteraan pegawai negeri dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Beberapa alasan utama di balik kebijakan tersebut meliputi:
- Pengurangan biaya operasional kantor, seperti listrik, air, dan transportasi.
- Peningkatan produktivitas melalui fleksibilitas waktu kerja.
- Pengurangan risiko penularan penyakit menular, terutama pasca‑pandemi COVID‑19.
- Optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sudah tersedia.
Surat Edaran juga memuat pedoman teknis bagi masing‑masing unit kerja, antara lain:
- Penetapan standar perangkat keras dan lunak yang harus dipenuhi oleh pegawai.
- Penyusunan jadwal kerja dan pelaporan hasil kerja secara digital.
- Pengawasan dan evaluasi berkala oleh atasan langsung.
- Fasilitas pelatihan TIK bagi ASN yang belum familiar dengan platform kerja jarak jauh.
Dengan implementasi WFH, diharapkan ASN Papua Barat Daya dapat menurunkan biaya operasional daerah hingga 15 % dalam satu tahun pertama, sekaligus meningkatkan kepuasan kerja pegawai. Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing‑masing unit, namun tetap mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah daerah juga berencana mengintegrasikan sistem manajemen kerja daring dengan portal e‑government yang sudah ada, sehingga proses permohonan cuti, laporan keuangan, dan layanan publik dapat diproses lebih cepat dan akurat.