Setapak Langkah – 11 April 2026 | Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelesaikan proses penghancuran barang bukti narkotika hasil operasi gabungan terhadap 24 kasus yang melibatkan sabu, ekstasi, dan etomidate. Penghancuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah kepulauan.
Selama proses penyelidikan, tim penyidik menemukan sejumlah besar narkotika dalam bentuk kristal, pil, dan cairan. Semua barang bukti kemudian dikumpulkan, dikatalogkan, dan disiapkan untuk dimusnahkan di fasilitas khusus yang memenuhi standar keamanan.
Rangkaian Tahapan Penghancuran
- Identifikasi dan pengamanan barang bukti di tempat penyitaan.
- Pencatatan detail jenis narkotika, berat, dan jumlah barang bukti.
- Transportasi ke lokasi pemusnahan dengan pengawalan ketat.
- Proses pembakaran atau penggilingan sesuai prosedur resmi.
- Verifikasi akhir dan pembuatan laporan resmi.
Berikut rincian singkat mengenai jenis narkotika yang dimusnahkan:
| Jenis Narkotika | Jumlah Kasus | Berat/Volume |
|---|---|---|
| Sabu | 10 | ≈ 15 kg |
| Ekstasi | 8 | ≈ 12 kg |
| Etomidate | 6 | ≈ 8 L |
Penghancuran barang bukti tersebut tidak hanya menurunkan stok narkotika yang beredar, tetapi juga menjadi bukti kuat dalam proses penuntutan terhadap para tersangka. Polda Kepri menegaskan komitmen terus meningkatkan koordinasi lintas satuan serta kerja sama dengan instansi terkait untuk memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.