Setapak Langkah – 10 April 2026 | Tim investigasi Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan direktur dan pendiri Digital Service Indonesia (DSI) yang dikenal dengan inisial AS pada tanggal yang belum dipublikasikan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Selama sesi pemeriksaan, penyidik mengajukan 50 pertanyaan yang mencakup latar belakang pribadi, riwayat kepemilikan saham, alur dana perusahaan, serta potensi keterlibatan dalam praktik korupsi atau pencucian uang.
Proses pemeriksaan memakan waktu sekitar tujuh jam dan berujung pada penetapan penahanan sementara selama 20 hari di Rutan Bareskrim.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:
- Hari pertama: AS dipanggil ke Gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.
- Setelah 7 jam pemeriksaan: 50 pertanyaan diajukan, meliputi transaksi keuangan, hubungan bisnis, dan dugaan pelanggaran hukum.
- Setelah pemeriksaan: Penahanan ditetapkan selama 20 hari dengan alasan risiko menghilangkan barang bukti, potensi mengganggu penyelidikan, dan kemungkinan melarikan diri.
Penyidik juga menelusuri jejak keuangan DSI serta jaringan relasi AS dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal. Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan tuduhan spesifik, namun proses hukum diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu mendatang.
Kasus ini menarik perhatian publik karena DSI merupakan salah satu perusahaan teknologi yang cukup dikenal di Indonesia. Penekanan pada transparansi operasional dan pengelolaan dana perusahaan teknologi kini menjadi sorotan utama.