Setapak Langkah – 10 April 2026 | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada hari Rabu melaksanakan serangkaian pelantikan pimpinan tinggi pratama di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam. Penggantian ini dilakukan setelah munculnya sorotan publik terkait kinerja kantor imigrasi setempat, termasuk penanganan kasus masuknya tenaga kerja asing tanpa izin dan penumpukan berkas permohonan visa.
Dalam acara yang diselenggarakan di kantor Kementerian Imigrasi Kepri, Menteri Imigrasi, Nama Menteri, menyerahkan surat keputusan kepada dua pejabat baru:
- Dr. Ahmad Fauzi ditetapkan sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kepri.
- Sri Rini Wulandari, SH diangkat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Batam.
Kedua pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai pejabat struktural di kantor imigrasi lain dan memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di bidang layanan imigrasi. Penunjukan mereka diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memperkuat pengawasan perbatasan, serta menegakkan kepatuhan hukum bagi pendatang asing.
Penggantian pimpinan ini juga mencakup penurunan jabatan bagi pejabat lama, Nama Pejabat Lama Kepri dan Nama Pejabat Lama Batam, yang masing‑masing akan ditempatkan kembali sebagai pejabat struktural tingkat menengah. Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi internal yang menyoroti beberapa temuan, antara lain:
- Keterlambatan proses penerbitan visa kerja.
- Kekurangan tenaga kerja di unit pengawasan perbatasan.
- Kurangnya transparansi dalam penanganan kasus pelanggaran imigrasi.
Berbagai pihak menanggapi langkah ini dengan beragam pendapat. Organisasi masyarakat sipil menilai pergantian tersebut sebagai langkah positif bila diikuti dengan reformasi prosedural yang lebih mendalam. Sementara itu, beberapa kalangan menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses rekrutmen pejabat agar tidak menimbulkan praktik patronase.
Secara internal, Kemenimipas menyatakan komitmen untuk mempercepat digitalisasi layanan imigrasi, termasuk peluncuran aplikasi online untuk permohonan visa dan perpanjangan izin tinggal. Targetnya adalah menurunkan waktu proses administratif dari rata‑rata 14 hari menjadi kurang dari 7 hari dalam enam bulan ke depan.
Dengan kepemimpinan baru, diharapkan kantor imigrasi Kepri dan Batam dapat mengembalikan kepercayaan publik, memperbaiki kualitas layanan, serta menegakkan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi nasional.