Setapak Langkah – 10 April 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan status Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kilang PT Petral yang terjadi antara tahun 2008 hingga 2015. Penetapan ini diumumkan pada awal minggu ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan atas alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Kasus korupsi PT Petral, sebuah perusahaan pengolahan minyak milik negara, mencuat kembali setelah ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana dan manipulasi proses pengadaan barang serta jasa. Menurut penyidik, Riza Chalid diduga terlibat dalam perencanaan dan persetujuan transaksi yang merugikan keuangan negara.
Penyidik Kejagung juga mengidentifikasi enam tersangka lain yang dianggap memiliki peran signifikan dalam jaringan korupsi tersebut. Nama-nama tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi, namun mereka meliputi pejabat internal PT Petral, konsultan eksternal, dan beberapa pihak terkait dalam proses lelang proyek infrastruktur kilang.
- Pejabat internal PT Petral
- Konsultan eksternal yang menangani proyek
- Pengawas lelang
- Staf administrasi keuangan
- Rekan bisnis yang mengelola kontrak
- Petugas pengawasan internal
Selama pemeriksaan, penyidik memeriksa dokumen kontrak, bukti transfer dana, serta rekaman komunikasi yang mengindikasikan adanya koordinasi antara Riza Chalid dan para tersangka lainnya. Semua bukti tersebut akan dijadikan dasar dalam proses penyidikan lanjutan dan persidangan.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan korupsi di sektor energi yang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Riza Chalid dan enam tersangka lainnya kini berada dalam tahap penahanan atau penangguhan hak kebebasan bergerak, menunggu proses persidangan selanjutnya. Kejagung mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.