Setapak Langkah – 09 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Haji Her, seorang pengusaha tembakau asal Madura, terkait dugaan praktik suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Haji Her dikenal sebagai salah satu tokoh bisnis rokok di Jawa Timur, dengan jaringan distribusi yang meliputi beberapa wilayah di pulau Jawa. Penyelidikan KPK berfokus pada aliran dana yang diduga disalurkan sebagai suap untuk mempermudah proses kepabeanan.
- Lokasi pemeriksaan: Kantor KPK di Jakarta.
- Tanggal pemeriksaan: 8 April 2024.
- Subjek: Haji Her, pemilik PT. Madura Tembakau.
- Fokus penyelidikan: aliran dana, dokumen kepabeanan, dan hubungan dengan pejabat Bea Cukai.
Pihak Bea Cukai belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan ini, namun menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap fakta.
Pengamat ekonomi menilai bahwa kasus ini dapat menambah tekanan pada industri tembakau nasional, terutama jika terbukti adanya praktik korupsi yang mengganggu persaingan usaha yang sehat.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasil akhir akan diumumkan setelah seluruh bukti terkumpul. Jika terbukti bersalah, Haji Her dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
| Jenis Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Suap kepada pejabat Bea Cukai | Penjara 5-10 tahun + denda maksimum 5 miliar rupiah |
| Pencucian uang | Penjara 4-9 tahun + denda maksimum 4 miliar rupiah |