Setapak Langkah – 09 April 2026 | Direktur Jenderal Biro Administrasi Pemerintahan (Kemenpan RB) kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini resmi berlaku mulai hari Jumat pekan ini, dengan tujuan memperkuat protokol kesehatan serta meningkatkan efisiensi kerja di tengah situasi pandemi yang masih berlanjut.
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kemenpan RB tidak mencantumkan sanksi administratif yang bersifat hukum, namun menegaskan bahwa instansi yang tidak mematuhi dapat menerima surat peringatan. Surat peringatan tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan seluruh unit kerja.
Rincian Kebijakan WFH
- Waktu Pelaksanaan: Mulai Jumat, 12 April 2024.
- Target: Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang tugasnya memungkinkan untuk bekerja secara daring.
- Fasilitas Pendukung: Penyediaan infrastruktur TI, akses VPN, dan pelatihan penggunaan platform kerja jarak jauh.
Langkah-Langkah Kepatuhan
- Menyiapkan rencana kerja harian yang dapat dijalankan secara daring.
- Mengajukan permohonan akses sistem internal melalui unit TI masing-masing.
- Mengikuti pelatihan singkat mengenai etika kerja daring dan keamanan data.
- Menyampaikan laporan progres mingguan kepada atasan langsung.
Jika terdapat unit kerja yang tidak melaksanakan kebijakan ini dalam jangka waktu yang ditentukan, Kemenpan RB berhak mengirimkan surat peringatan resmi. Surat tersebut akan mencantumkan temuan ketidaksesuaian serta rekomendasi perbaikan yang harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.
Instansi yang terus tidak mematuhi meskipun telah diberikan peringatan dapat dikenai tindakan lanjutan, termasuk rekomendasi kepada lembaga pengawas internal atau peninjauan kembali kebijakan sumber daya manusia di lingkungan tersebut.
Pengawasan pelaksanaan WFH akan dilakukan secara berkala melalui laporan bulanan yang wajib diserahkan oleh masing-masing unit kerja kepada Kemenpan RB. Laporan tersebut akan mencakup tingkat partisipasi, kendala yang dihadapi, serta pencapaian target kerja yang telah ditetapkan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan peningkatan produktivitas sekaligus pengurangan risiko penularan COVID-19 di lingkungan kerja pemerintah. Kemenpan RB menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak demi keberhasilan implementasi WFH secara konsisten dan berkelanjutan.