Setapak Langkah – 09 April 2026 | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang telah disita dalam beberapa operasi penegakan hukum telah melalui prosedur penghancuran resmi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali serta memastikan integritas proses peradilan.
- Identifikasi dan pencatatan lengkap setiap barang bukti, termasuk jenis zat, berat, dan jumlah.
- Penyimpanan sementara di ruang penyimpanan khusus yang diawasi 24 jam.
- Pembakaran atau penghancuran menggunakan fasilitas yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Pembuatan laporan resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang serta saksi independen.
Setiap langkah dijalankan sesuai dengan Undang‑Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan pelaksanaannya. Dalam laporan akhir, pihak kepolisian mencantumkan bukti visual berupa foto dan video yang merekam proses penghancuran, yang kemudian diserahkan kepada kejaksaan sebagai bagian dari bukti dalam proses peradilan.
Pejabat Polda Metro Jaya menambahkan bahwa penghancuran barang bukti bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk menegakkan keadilan dan mencegah potensi kebocoran yang dapat merugikan publik. “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap tahapan penanganan narkotika, mulai dari penyitaan hingga pemusnahan,” ujar juru bicara tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam upaya memerangi peredaran narkotika yang terus mengancam keamanan dan kesehatan publik.