Setapak Langkah – 07 April 2026 | Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, baru‑baru ini menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai aset sebesar Rp 27,9 miliar.
Laporan tersebut mengungkap bahwa mayoritas harta Gibran berada di sektor properti, sementara sebagian kecil terdiri dari kendaraan, termasuk sebuah sepeda motor klasik buatan tahun 1974.
Berikut rangkuman nilai aset yang dilaporkan:
| Jenis Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Properti (tanah, bangunan, apartemen) | ≈ 22 miliar |
| Motor klasik tahun 1974 | ≈ 500 juta |
| Aset lain (rekening bank, investasi, peralatan) | ≈ 5,4 miliar |
Penyerahan LHKPN ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas publik yang diwajibkan bagi pejabat tinggi negara. Gibran menyatakan bahwa laporan tersebut mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan anti‑korupsi dan tidak ada aset yang disembunyikan.
Pengungkapan kepemilikan properti yang signifikan menimbulkan perhatian publik tentang sumber dana dan mekanisme pengelolaan harta. Sementara itu, keberadaan motor jadul tahun 1974 menambah warna pribadi Gibran, yang diketahui merupakan koleksi pribadi dan bukan aset produktif.
Pihak KPK akan memverifikasi keabsahan data yang dilaporkan dan memastikan tidak terdapat indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan. Hingga kini, tidak ada temuan pelanggaran yang dilaporkan terkait LHKPN Gibran.