Setapak Langkah – 07 April 2026 | KPK menyiapkan panggilan ulang kepada M. Suryo, pendiri grup rokok HS, untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai.
Investigasi ini berawal dari temuan dokumen internal yang mengindikasikan adanya gratifikasi yang diberikan untuk mempercepat proses impor serta mengurangi beban cukai pada produk rokok. Tim penyidik menemukan jejak transfer dana dan catatan pertemuan yang menimbulkan kecurigaan pelanggaran hukum.
Pada panggilan pertama, Suryo telah memberikan kesaksian, namun pihak penyidik menilai masih terdapat celah informasi yang perlu dilengkapi, sehingga diputuskan untuk melakukan pemanggilan kembali.
Jika terbukti melakukan suap, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda signifikan sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan bea cukai yang berlaku.
Dampak kasus ini dirasakan luas, mulai dari industri rokok domestik hingga importir, serta menimbulkan pertanyaan tentang integritas mekanisme regulasi cukai di Indonesia.
| Tahap | Deskripsi |
|---|---|
| Awal penyelidikan | Pengungkapan aliran dana gratifikasi |
| Panggilan pertama | Suryo diminta memberi keterangan |
| Panggilan ulang | KPK menargetkan klarifikasi tambahan |