Setapak Langkah – 07 April 2026 | Baleg DPR mengumumkan komitmen kuat untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) demi memberikan perlindungan dan pengakuan formal kepada komunitas adat di seluruh Indonesia.
RUU ini muncul sebagai respons atas tuntutan panjang masyarakat adat yang menginginkan jaminan hukum atas hak atas tanah, sumber daya alam, serta warisan budaya yang selama ini belum diakomodasi secara memadai dalam kerangka hukum nasional.
Komitmen konkret para anggota legislatif meliputi pemantauan intensif setiap tahapan pembahasan RUU, penyelenggaraan forum konsultasi publik yang melibatkan perwakilan adat, serta kolaborasi dengan pakar hukum dan lembaga terkait untuk memastikan isi RUU selaras dengan prinsip keadilan sosial dan standar internasional.
Diharapkan, setelah disahkan, RUU MHA dapat memperkuat posisi hukum masyarakat adat, memfasilitasi akses yang lebih adil terhadap lahan dan sumber daya, serta mengintegrasikan nilai-nilai budaya dalam kebijakan pembangunan nasional.
- Melakukan kajian regulasi secara menyeluruh
- Mengadakan forum konsultasi publik dengan perwakilan adat
- Mengawasi tahapan pembahasan di DPR
- Menjamin penyelarasan dengan regulasi internasional
Langkah selanjutnya mencakup sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat implementasi kebijakan pasca‑undang‑undang.