Setapak Langkah – 06 April 2026 | Komisi III DPR RI menyatakan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memutuskan penarikan Kajari Karo terkait dugaan propaganda yang melibatkan mantan Bupati Karo, Amsal Sitepu. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap bukti-bukti yang ada.
Penarikan Kajari Karo dianggap sebagai respons cepat terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dapat merusak proses demokrasi dan integritas lembaga publik. Komisi III menilai tindakan ini penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di masa depan.
Berikut rangkaian tindakan yang telah atau sedang dilaksanakan:
- Pengumpulan bukti dan dokumen terkait dugaan propaganda Amsal Sitepu.
- Pemeriksaan internal di lingkungan Kejagung untuk menilai kinerja Kajari Karo.
- Penarikan resmi Kajari Karo oleh Kejagung setelah rekomendasi tim investigasi.
- Penyusunan rekomendasi sanksi administratif bagi pejabat yang terlibat.
- Monitoring berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan anti‑propaganda di wilayah Karo.
Komisi III juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses evaluasi dan penetapan sanksi, sehingga publik dapat memperoleh kepastian hukum yang adil. Selanjutnya, Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua langkah yang diambil selaras dengan prinsip supremasi hukum.
Dengan apresiasi ini, diharapkan Kejagung dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal serta meningkatkan koordinasi dengan lembaga legislatif dalam menanggulangi kasus serupa di masa mendatang.