Setapak Langkah – 06 April 2026 | Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) yang terdaftar atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia telah dicopot di beberapa lokasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Insiden tersebut memicu respons resmi Kementerian Agama serta langkah hukum yang ditempuh oleh UIN Jakarta.
Menanggapi kejadian ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Barang Milik Negara mengeluarkan pernyataan bahwa pencopotan plang merupakan tindakan tidak sah yang dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan pidana. Kemenag menegaskan bahwa setiap perubahan pada penanda BMN harus melalui prosedur resmi, termasuk izin tertulis dan pencatatan kembali dalam sistem inventaris.
UIN Jakarta, sebagai pihak yang mengelola lokasi tersebut, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa. Rektor Universitas menegaskan komitmen institusi untuk melindungi kepentingan kampus serta memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil. Universitas telah mengajukan laporan polisi dan menyiapkan dokumen pendukung berupa foto-foto kondisi sebelum dan sesudah plang dicopot.
- Langkah pertama: Pengajuan laporan ke kepolisian setempat.
- Langkah kedua: Permohonan klarifikasi resmi kepada Kementerian Agama.
- Langkah ketiga: Penyusunan gugatan perdata bila diperlukan.
Para saksi mata melaporkan bahwa proses pencopotan plang terjadi pada malam hari dan melibatkan beberapa orang yang tidak teridentifikasi. Hingga kini, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan aset negara, khususnya dalam lingkungan institusi pendidikan tinggi yang sering kali menjadi lokasi strategis bagi aset publik. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa.
Jika proses hukum berlanjut, hasilnya dapat menjadi preseden bagi penegakan regulasi BMN di seluruh Indonesia, sekaligus memberikan sinyal kuat kepada pihak‑pihak yang mempertimbangkan tindakan serupa tanpa prosedur yang sah.