Setapak Langkah – 05 April 2026 |
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap berbagai modus keberangkatan haji ilegal yang beredar akhir-akhir ini. Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi telah memperketat kebijakan bagi warga negara yang terbukti melakukan perjalanan haji secara tidak sah, termasuk kemungkinan pemblokiran akses haji selama sepuluh tahun.
Modus umum haji ilegal
- Paket perjalanan yang dijual secara online tanpa izin resmi dari Kementerian.
- Penawaran harga jauh di bawah tarif resmi pemerintah Saudi.
- Penggunaan dokumen palsu atau tidak lengkap untuk mengurus visa.
- Penggunaan agen perjalanan yang tidak terdaftar di Kementerian Haji.
Sanksi yang dapat dikenakan
- Penolakan izin haji atau umrah selama maksimal sepuluh tahun.
- Denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
- Pencatatan pelanggaran dalam basis data migrasi Saudi.
Langkah pencegahan yang dianjurkan
- Pastikan agen perjalanan terdaftar resmi di Kemenhaj dan memiliki nomor registrasi.
- Bandingkan tarif resmi yang diterbitkan oleh Kementerian dengan penawaran yang diterima.
- Waspadai tawaran yang terlalu murah atau meminta pembayaran di luar jalur resmi.
- Verifikasi keabsahan dokumen visa melalui kanal resmi Kemenhaj.
- Lapor ke Kemenhaj jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti prosedur resmi, masyarakat dapat menghindari risiko pemblokiran hak haji serta melindungi investasi spiritual dan finansial mereka.