Setapak Langkah – 04 April 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menegaskan pentingnya penguatan mekanisme perlindungan bagi saksi serta korban kejahatan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanganan Saksi dan Korban (RUU PSDK) di DPR RI. Upaya ini diharapkan dapat menjawab dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks dan memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat.
Beberapa poin utama yang ditekankan oleh LPSK dalam RUU PSDK meliputi:
- Pembentukan unit khusus di setiap lembaga penegak hukum untuk menangani kasus saksi dan korban.
- Penerapan standar penilaian ancaman yang berbasis data guna menentukan tingkat perlindungan yang diperlukan.
- Penyediaan fasilitas tempat tinggal sementara yang aman dan terjangkau bagi saksi serta korban yang berada dalam risiko.
- Pemberian bantuan hukum dan psikologis secara gratis dan berkelanjutan.
- Pengawasan independen oleh lembaga pengawas eksternal untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan.
LPSK menekankan bahwa implementasi RUU PSDK harus disertai dengan alokasi anggaran yang memadai serta pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum. Tanpa dukungan sumber daya yang cukup, kebijakan tersebut berpotensi tidak efektif di lapangan.
Dalam rapat koordinasi dengan anggota DPR, LPSK juga mengusulkan agar RUU PSDK mencakup mekanisme pemantauan jangka panjang, sehingga efektivitas perlindungan dapat dievaluasi secara periodik. Hal ini penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan perubahan pola kejahatan dan kebutuhan korban.
Dengan dukungan penuh dari DPR, LPSK berharap RUU PSDK dapat segera disahkan dan diimplementasikan, memberikan rasa aman bagi saksi dan korban, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.