Setapak Langkah – 04 April 2026 | Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat berhasil memperoleh rapor hijau dalam penilaian kepatuhan LHKPN 2025, menandakan tingkat kepatuhan 100 persen terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pencapaian ini menegaskan komitmen tinggi anggota legislatif provinsi dalam menerapkan prinsip integritas dan transparansi.
Penilaian rapor hijau dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengacu pada standar kepatuhan yang meliputi pengungkapan harta, pendapatan, serta kepemilikan aset lainnya. Berikut adalah kriteria utama yang dinilai:
- Pengungkapan harta secara lengkap dan akurat.
- Pembaruan data setiap tahun sesuai jadwal LHKPN.
- Tanpa temuan indikasi penyalahgunaan jabatan atau konflik kepentingan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 100 persen anggota DPRD Jabar memenuhi seluruh kriteria tersebut, sehingga diberikan rapor hijau. Pencapaian ini menjadi contoh positif bagi lembaga legislatif lain di Indonesia.
Ketua DPRD Jabar, nama tidak disebutkan, menyatakan, “Rapor hijau ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti nyata komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan akuntabilitas.” Ia menambahkan bahwa DPRD Jabar akan terus memperkuat mekanisme internal guna memastikan kepatuhan tetap terjaga hingga periode selanjutnya.
Para pengamat menilai bahwa pencapaian ini dapat meningkatkan citra institusi legislatif serta mendorong budaya pemerintahan bersih di tingkat daerah. Dengan kepatuhan penuh terhadap LHKPN 2025, DPRD Jabar diharapkan dapat menjadi pelopor reformasi integritas di seluruh Indonesia.
Ke depan, DPRD Jabar berencana mengadakan pelatihan rutin bagi anggota baru serta memperluas program edukasi publik tentang pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.