Setapak Langkah – 04 April 2026 | Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) kini tengah menyelidiki dugaan penyiraman air keras yang terjadi pada Rosidi, seorang aktivis lingkungan yang aktif mengkritik kegiatan penambangan di daerahnya. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada akhir pekan lalu di kawasan perumahan dekat pelabuhan Bangka Belitung.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penyelidikan akan difokuskan pada tiga aspek utama:
- Mengidentifikasi saksi mata dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
- Mengamankan barang bukti, termasuk botol atau wadah yang diduga berisi air keras.
- Menelusuri motif potensial, mengingat Rosidi sebelumnya menentang beberapa proyek tambang yang dianggap merusak ekosistem Pulau Belitung.
Selama konferensi pers, Kepala Divisi Kriminal Polda Babel menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan transparan dan melibatkan tim forensik khusus. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Sementara itu, organisasi non‑pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan menyuarakan keprihatinan atas insiden tersebut. Mereka menilai aksi penyiraman air keras dapat menjadi bentuk intimidasi terhadap aktivis yang mengkritik eksploitasi sumber daya alam. Sebuah pernyataan resmi menyebutkan bahwa komunitas aktivis akan meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan keamanan semua anggota.
Kasus ini menambah deretan insiden serupa yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, di mana aktivis lingkungan sering menjadi target ancaman fisik. Pengamat hukum menilai bahwa jika terbukti melanggar Undang‑Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang‑Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelaku dapat dikenai sanksi pidana yang berat.
Ke depannya, Polda Babel berencana mengeluarkan pernyataan lanjutan setelah memperoleh hasil forensik dan identifikasi saksi. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberi dukungan kepada proses hukum yang sedang berlangsung.