Setapak Langkah – 03 April 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan komitmen atas prinsip “No Service, No Pay” dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut pernyataan resmi BGN, insentif yang diberikan kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dihentikan secara langsung apabila tidak ada bukti pelayanan yang memadai.
Skema insentif MBG dirancang tidak hanya sebagai dukungan finansial, melainkan juga sebagai alat pengawasan kinerja. Berikut poin-poin utama dalam mekanisme tersebut:
- Insentif dibayarkan setelah verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan layanan gizi.
- Setiap SPPG wajib menyampaikan laporan bulanan yang mencakup data penerima manfaat, jenis makanan yang disalurkan, dan hasil pemantauan kesehatan.
- Tim audit independen melakukan inspeksi acak untuk memastikan keabsahan laporan.
- Jika ditemukan penyimpangan atau tidak ada layanan yang diberikan, BGN berhak menahan atau memutus pembayaran tanpa prosedur banding.
Prinsip “No Service, No Pay” diharapkan dapat mendorong akuntabilitas mitra SPPG, mengurangi potensi penyalahgunaan dana, serta memastikan bahwa bantuan gizi tepat sasaran. BGN menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran sosial.
Reaksi dari kalangan mitra SPPG beragam. Sebagian menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah transparansi, sementara yang lain mengkhawatirkan beban administrasi tambahan yang dapat menghambat operasional di lapangan. Namun, BGN menegaskan bahwa prosedur pelaporan telah disederhanakan dengan penggunaan aplikasi digital yang memudahkan pengunggahan data secara real time.
Dengan penerapan kontrol ketat ini, diharapkan program MBG dapat terus memberikan manfaat gizi yang optimal bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga rentan, tanpa menimbulkan kerugian fiskal bagi negara.