Setapak Langkah – 03 April 2026 | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa unit kerja yang langsung menangani layanan publik wajib tetap beroperasi dari kantor, meskipun kebijakan kerja dari rumah (WFH) telah diterapkan untuk sebagian besar aparatur sipil negara. Keputusan ini diambil untuk menjaga kualitas dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah provinsi.
Gubernur Papua Tengah menyatakan bahwa layanan publik seperti perizinan, administrasi kependudukan, dan bantuan sosial tidak boleh mengalami penurunan mutu akibat perubahan pola kerja. Oleh karena itu, pejabat yang bertanggung jawab atas proses-proses kritis tersebut diminta hadir secara fisik di kantor selama jam kerja.
Langkah-langkah yang akan diimplementasikan meliputi:
- Pembatasan akses WFH hanya untuk fungsi pendukung yang tidak mempengaruhi langsung interaksi dengan publik.
- Peningkatan protokol kesehatan di kantor, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker, dan sanitasi rutin.
- Penyediaan fasilitas kerja yang memadai agar pegawai dapat melaksanakan tugas dengan aman dan efisien.
- Monitoring harian oleh tim koordinasi untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas layanan.
Selain menjaga kualitas layanan, pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Setiap unit kerja diharuskan melaporkan hasil kinerjanya secara berkala, baik yang beroperasi di kantor maupun yang menjalankan WFH.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Papua Tengah dapat tetap mengakses layanan publik tanpa harus menunggu lama, sekaligus memastikan bahwa aparatur pemerintah tetap produktif dan terjaga kesehatannya di tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung.