Setapak Langkah – 02 April 2026 | Pemerintah Kota Pontianak mengumumkan serangkaian kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan efisiensi energi sekaligus menekan pengeluaran anggaran terkait perjalanan dinas pegawai. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang kota untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dan menurunkan emisi karbon.
Langkah utama yang diambil meliputi:
- Pembatasan jarak tempuh maksimal perjalanan dinas menjadi 30 kilometer; perjalanan yang melebihi batas ini harus mendapatkan persetujuan khusus.
- Penggunaan rapat daring (video conference) menjadi prioritas untuk pertemuan yang tidak memerlukan kehadiran fisik.
- Penerapan sistem pemesanan transportasi resmi melalui aplikasi internal guna memantau penggunaan kendaraan dinas secara real‑time.
- Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi pegawai untuk keperluan dinas, kecuali dalam situasi darurat yang telah ditetapkan.
- Penetapan anggaran tahunan khusus untuk subsidi bahan bakar bagi kendaraan dinas yang masih diperlukan, dengan target penghematan minimal 15% dibanding tahun sebelumnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku di kalangan aparatur, meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan, serta memberikan contoh bagi kota‑kota lain di Kalimantan Barat.
Pemkot Pontianak menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, dan penyesuaian akan dilakukan bila diperlukan untuk memastikan target efisiensi energi tercapai tanpa mengorbankan efektivitas pelayanan publik.