Setapak Langkah – 29 Maret 2026 | Kasus yang menjerat Dewi Astutik, yang lebih dikenal dengan nama alias Paryatin (PA), telah mencapai tahap penting ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) memutuskan untuk menyerahkan berkas penyelidikan kepada Kejaksaan. Penyerahan ini menandakan bahwa proses penyidikan di lingkungan BNN telah selesai dan kini beralih ke otoritas peradilan untuk diproses lebih lanjut.
Berikut rangkaian proses yang terjadi:
- Identifikasi dan Penangkapan: Dewi Astutik ditangkap setelah aparat BNN mengidentifikasi peranannya sebagai tokoh sentral dalam jaringan distribusi narkotika di wilayah tertentu.
- Penyelidikan di BNN: Selama masa penyelidikan, BNN mengumpulkan bukti-bukti material, termasuk barang bukti narkotika, catatan transaksi, serta saksi-saksi yang dapat menguatkan tuduhan terhadap terdakwa.
- Penyerahan ke Kejaksaan: Setelah bukti-bukti dianggap cukup, BNN menyerahkan seluruh berkas kasus kepada Kejaksaan Agung untuk tahap penuntutan.
- Tahap Penuntutan: Kejaksaan akan menilai kelayakan dakwaan, menyusun surat dakwaan, dan mempersiapkan proses persidangan di pengadilan.
Penyerahan berkas ke Kejaksaan biasanya menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan bahwa kasus tersebut kini berada di ranah yudisial. Jika terbukti bersalah, Dewi Astutik dapat dijatuhi hukuman berat sesuai dengan Undang‑Undang Narkotika yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika serta menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika tingkat tinggi.